Selasa, 04 Mei 2010

Home > KEPERAWATAN > ETIKA KEPERAWATAN
Jan
02

ETIKA KEPERAWATAN

PENGERTIAN ETIKA, ETIKET, DAN KODE ETIK
PROFESI KEPERAWATAN

Etika Keperawatan

Etika Keperawatan

Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tin­dakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab moral.

Pengertian

Etik atau ethics berasal dari bahasa Yunani, yaitu etos yang ar­tinya adat, kebiasaan, perilaku, atau karakter. Sedangkan menurut kamus Webster, etik adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang apa yang baik dan buruk secara moral. Dan pengertian di atas, etika adalah ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut aturan-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar, yaitu: a) baik dan buruk; dan b) kewajiban dan tang­gung jawab.

Moral, istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti adat dan kebiasaan. Pengertian moral adalah perilaku yang diharapkan oleh masyarakat yang merupakan “standar perilaku” dan “nilai-nilai” yang harus diperhatikan bila seseorang menjadi anggota masya­rakat di mana is tinggal.

Etiket atau adat merupakan sesuatu yang dikenal, diketahui, diulang, serta menjadi suatu kebiasaan di dalam suatu masyarakat, baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.

Ketiga istilah di atas—etika, moral, dan etiket—sulit untuk dibedakan, hanya dapat dilihat bahwa etika lebih menitik-beratkan pada aturan-aturan, prinsip-prinsip yang melandasi perilaku yang mendasar dan mendekati aturan-aturan, hukum, dan undang-un­dang yang membedakan benar atau salah secara moralitas.

Kode Etik Keperawatan

Kode etik keperawatan merupakan bagian dari etika kesehatan yang menerapkan nilai etika terhadap bidang pemeliharaan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Kode etik keperawatan di Indo­nesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI di Jakarta pada tanggal 29 November 1989.

Kode etik keperawatan Indonesia tersebut terdiri dari 4 bab dan 16 pasal. Bab 1, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga, dan masya­rakat. Bab 2 terdiri dari lima pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap tugasnya. Bab 3, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap sesama pe­rawat dan profesi kesehatan lain. Bab 4, terdiri dari empat pasal, menjelaskan tentang tanggung jawab perawat terhadap profesi ke­perawatan. Bab 5, terdiri dari dua pasal, menjelaskan tentang tang­gung jawab perawat terhadap pemerintah, bangsa, dan tanah air.

Tanggung Jawab Perawat terhadap Klien

Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas, perawat sangat memerlukan etika kepe­rawatan yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung ja­wab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik kepera­watan, di mana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat manusia. Karena itu, fokus dari etika keperawatan ditujukan terha­dap sifat manusia yang unik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan masyarakat, yaitu sebagai berikut.

1) Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa ber­pedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan ma­syarakat.

2) Perawat, dalam melaksanakan pengabdian di bidang kepera­watan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup ber­agama dari individu, keluarga, dan masyarakat.

3) Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap indivi­du, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.

4) Perawat menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga, dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.

Tanggung Jawab Perawat terhadap Tugas

1) Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahu­an serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.

2) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, ke­cuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai de­ngan ketentuan hukum yang berlaku.

3) Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keteram­pilan keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang ber­tentangan dengan norma-norma kemanusiaan.

4) Perawat, dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senan­tiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpenga­ruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan sosial.

5) Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasi­en /klien dalam melaksanakan tugas keperawatannya, serta ma tang dalam mempertimbangkan kemampuan jika meneri­ma a tau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hu­bungannya dengan keperawatan.

Tanggung Jawab Perawat terhadap Sejawat

Tanggung jawab perawat terhadap sesama perawat dan pro­fesi kesehatan lain adalah sebagai berikut.

1) Perawat memelihara hubungan baik antar sesama perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pe­layanan kesehatan secara menyeluruh.

Perawat menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya kepada sesama perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka me­ningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.

Tanggung Jawab Perawat ferhadap Profesi

1) Perazvat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawa tan.

2) Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan de­ngan menunjukkan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.

3) Perawat berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam ke­giatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.

Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.

Tanggung Jawab Perawat terhadap Negara

1) Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksa­naan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang ke­sehatan dan keperawatan.

Perazvat berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

Tujuan Kode Etik Keperawatan

Pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, da­pat menghargai dan menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar-perawat, klien/pasien, teman sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan sendiri maupun hubungan­nya dengan profesi lain di luar profesi keperawatan.

  1. Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
  3. Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum pendidikan ke­perawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
  4. Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai/ peng­guna tenaga keperawa tan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktik keperawatan.

Kode Etik Keperawatan Menurut ANA

Kode etik keperawatan menurut American Nurses Association (ANA) adalah sebagai berikut.

  1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomif atribut personal, atau corak masalah kesehatannya.
  2. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
  3. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan ke­selamatannya terancam oleh praktik seseorang yang tidak ber­kompeten, tidak etis, atau ilegal.
  4. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tin­dakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
  5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
  6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab, dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
  7. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengem­bangan pengetahuan profesi.
  8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melak­sanakan dan meningkatkan standar keperawatan.
  9. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk mem­bentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayan­an keperawatan yang berkualitas.
  10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melin­dungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
  11. Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat Iainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kese­hatan publik.

Code for Nurse with Interpretive Statements. American Nurses Associa­tion, Kansas City, Missouri, 1976, hlm. 3.

Kode Etik Keperawatan Menurut ICN

ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat nasional di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs. Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Uraian kode etik ini diuraikan sebagai berikut.

1. Tanggung Jawab Utama Perawat

Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kese­hatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa:

  1. kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tern-pat adalah sama;
  2. pelaksanaan praktik keperawatan dititikberatkan pada peng­hargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjun­jung tinggi hak asasi manusia;
  3. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan/atau kepera­watan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.

2. Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masya­rakat

Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam menjalankan t-ugas, perawat perlu meningkatkan ke­adaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai adat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang menjadi pa­sien/kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukan

oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.

  1. 3. Perawat don Pelaksanaan Praktik Keperawatan

Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai ke­mampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya se­cara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Pe­rawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.

  1. 4. Perawat dan Lingkungan Masyarakat

Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mem­punyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam me­nemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyaraka t.

  1. 5. Perawat dan Sejawat

Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di luar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin se­seorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.

  1. 6. Perawat dan Profesi Keperawatan

Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pe­laksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan kepera­watan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat, sebagai anggota organisasi profesi, berpar­tisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.

Etika Keperawatan -Ismani, Nila, Hj 2000

etika-keperawatan

,

Add reply

Tidak ada komentar:

Posting Komentar